JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), perihal pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.
“Tiga saksi yang diperiksa, yaitu A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo Periode 2019, YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (30/8).
Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (25/8) tiga orang saksi juga diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah FM, eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, kemudian DH selaku Staf Utama Bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi Perum Perindo, dan AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo periode 2018-2019 dan Direktur Operasional Perum Perindo Oktober 2019-2020.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi.
Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Selain itu, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783. (fin)
Baca juga:
- Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirut Perum Perindo Diperiksa
- 10 Saksi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Asabri