Inilah Cara Kelompok Teroris Rekrut Kaum Milenial

Rabu 01-09-2021,09:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Tidakan terror dan ideologi terorisme jangan dipandang sebelah mata. Apalagi, para actor terror sudah mulai merekrut anak-anak muda alias milenial yang berusia 17 sampai dengan 24 tahun.

 “M​​​​enempatkan perempuan sebagai pengantin aksi terorisme adalah modus pertama. Perempuan efektif digunakan. Karena masyarakat dan aparat penegak hukum cenderung tidak curiga,” kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam diskusi yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, di Jakarta yang dikutip dari FIN, Selasa (31/8).

Wawan berikan contoh, peran perempuan dalam aksi terorisme pada masa kejayaan ISIS. Mereka memiliki Brigade Khansaa. Brigade ini khusus berisi kaum perempuan.

Selain itu, aksi lone wolf atau serangan teror seorang diri. Modus ini yang paling memungkinkan untuk terjadi di kemudian hari akibat radikalisasi.

Berikutnya, jelas Wawan, bahwa mengenai pendanaan kegiatan radikal melalui kotak amal.Tujuannya disebarkan dengan menyamar sebagai kegiatan yang dilakukan oleh yayasan atau panti asuhan.

“Pendanaan terorisme melalui kotak amal ini menunjukkan masih aktifnya gerakan bawah tanah kelompok teror,” papar Wawan.

Selain itu, modus terorisme dengan menggunakan milenial juga harus menjadi perhatian serius. Milenial, terutama mereka yang sedang dalam pencarian jati diri dan identitas, rawan terpapar paham radikal.

2

“Sasaran utamanya adalah kaum muda berusia 17 sampai 24 tahun. Penyebaran radikalisme terhadap generasi muda patut diwaspadai. Mengingat mereka merupakan pengguna aktif media sosial yang rentan untuk menyebarkan narasi-narasi radikal,” tuturnya.

Dia meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, Kemkominfo dan instansi terkait mengoptimalkan patroli siber untuk menindak akun-akun radikal. “Tingkatkan literasi digital guna melawan paham anti-Pancasila,” urainya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat paham radikalisme maupun organisasi terlarang. (*)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait