JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo telah membuka rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025 berdasarkan amanat UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025,“ ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong.
Usman, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyatakan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, deskripsi tugas sebagai Anggota KIP yaitu, pertama menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Serta, kedua menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk.
Penerimaan Pendaftaran dibuka tanggal 30 Agustus – 21 September 2021, dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun persyaratan umum calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025 adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Berusia minimal 35 Tahun
4. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik
Persyaratan lainnya dapat dilihat dan diakses di https://seleksi.kominfo.go.id. (**)
Baca juga:
Alasan FK Senica Rekrut Egy Maulana Vikri, Soal Bisnis
Kisah Siswi SMAN 1 Beber yang Diajak Foto Bareng Presiden Jokowi