Komisi III Raker Khusus Bahas PT VCI

Sabtu 18-09-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon terus mengawasi jalannya proses pembangunan yang dilakukan investor di Kabupaten Cirebon. Keseriusan itu ditunjukkan melalui rapat kerja bersama beberapa dinas teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, kemarin.

Mereka pun sepakat menilai, apa yang telah dilakukan pihak PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) Indonesia  telah melawan hukum. Acuannya, Perda tentang Bangunan Gedung, maupun PP Nomor 5 tahun 2021.

Terlebih, saat ini PT VCI belum mempunyai amdal, juga  belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Cirebon. Namun, proyek PT VCI yang berlokasi di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang ini, sudah melakukan kegiatan pematangan lahan berupa pengurugan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony yang memimpin rapat kerja, menyimpulkan hasil keterangan dari dinas-dinas teknis, perusahan-perusahaan yang belum memiliki izin boleh melakukan kegiatan berdasarkan PP baru.

Tetapi  memang ada pengecualian, yakni bagi perusahaan besar dan yang memiliki resiko besar pula. “PT Chingluh masuk kategori besar. Sebab sampai harus menempuh amdal. Sesuai PP nomor 5 tahun 2021 perusahaan besar dan resikonya tinggi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebelum terbit persetujuan bangunan gedungnya. Jadi kalau mengacu Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP baru. Ini jelas melanggar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan DLH Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis menilai proses amdal berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, harus dilakukan di pusat. Progresnya, sekitar 4 bulan lalu memang sudah mengajukan ke DLH. Namun, karena ada aturan baru dari pusat, maka pihaknya hanya melayangkan surat pengantar untuk ke kementerian.

“Dan sampai sekarang memang belum terbit amdalnya,” katanya. Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 5 tahun 2021 terdapat pasal yang menjelaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki IMB atau sekarang persetujuan bangunan gedung, boleh melakukan kegiatan termasuk pematangan lahan. “Tetapi ada pengecualian, yakni bagi perusahaan besar dan kegiatannya beresiko besar,” tuturnya.

2

Hal senada dikatakan Kasi Penerimaan dan Verifikasi, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Soni. Ia menilai, sekarang ada kekosongan hukum di daerah. Sebab antara PP baru dengan perda yang ada, ternyata saling berbenturan.

Sehingga perlu dicabut dahulu Perdanya. Tetapi, jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021, jelas melanggar aturan.

“Jadi tetap masuk kategori melanggar hukum. Sebab dalam PP Nomor 5 tahun 2021 itu kegiatan perusahaan yang beresiko besar, tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi baik ketika mengacu pada perda kita ataupun PP baru, ini jelas melanggar. Karena kategorinya masuk besar, bukan kecil,” ungkapnya.

Sedangkan, dalam PP baru tersebut, tambah Soni, yang diperbolehkan melakukan kegiatan adalah perusahaan yang terbilang kecil. Sedangkan PT Chingluh sendiri adalah penanaman modal asing (PMA) dan memiliki beresiko besar. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait