Dalam perkara itu, Maman dinilai bertanggung jawab karena menjadi penanggung jawab keamanan acara.
Bersama lima orang lainnya, Maman ditetapkan sebagai tersangka. Di tahanan, dia juga sedang menjalani hukuman 8 bulan penjara, sesuai keputusan majelis hakim.
Perkara ini merupakan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan terjadi 14 November 2020.
Ketika itu, Habib Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya. (yud)
Baca juga:
- Nakes Diserang KKB, Natalius Pigai: Apakah Layak Dokter Pegang Senjata?
- Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Garap Muhammad Kece, Siapa Dia?