Sanksi Tegas Penyalahgunaan Frekuensi Publik

Rabu 22-09-2021,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan KPI Pusat untuk memberikan sanksi kepada 12 program acara karena menayangkan pernikahan selebritis melalui frekuensi publik.

“Pengawasan terus kami lakukan, sejak bulan Maret hingga saat ini dan dalam interpretasi kami, 12 program acara tersebut melanggar regulasi terutama pasal 11 tentang kepentingan publik, bahwa program siaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kehidupan pribadi,” beber Adiyana seusai Webinar Literasi Media, Selasa (21/9).

Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis yang harus diindahkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Dia meminta lembaga penyiaran dapat menjadi wadah edukasi yang baik bagi masyarakat. Bukan justru dimanfaatkan oleh kelompok, golongan ataupun pribadi, mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik.

“Jadi sudah sepantasnya jika lembaga yang menggunakan fasilitas publik, mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, golongan ataupun individu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengatakan permasalahan tersebut harus diantisipasi dan ditangani secara serius oleh pihak terkait dalam hal ini adalah KPI. Supaya ketertiban dan kualitas dalam menyiarkan sebuah konten bisa lebih terjamin mengingat konten tersebut menjadi konsumsi khalayak.

Jika hal tersebut tidak diperhatikan, ujar Rafael, masyarakat akan terpengaruh akibat banyaknya konten konten yang tidak bermutu, mengingat frekuensi publik tidak seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

2

“Sekarang regulasi sudah ada sudah sangat lengkap, tinggal bagaimana dalam eksekusi nya dan pengawasannya, kami DPRD Jawa Barat pasti akan mendorong hal tersebut,” tutupnya. (mg1)

Tags :
Kategori :

Terkait