Atas sangkaan itu, Tersangka Rani terancam pidana penjara 12 tahun penjara. (yud/radarbali)
Baca juga:
- Pendarahan Otak, Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit
- Lahir di Cirebon, SD di Majalengka, Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin Jadi Polemik
- Ciayumajakuning Zona Kuning Covid-19, Tak Ada Lagi Zona Merah