Daftar Libur Hari Besar Islam hingga Cuti Bersama yang Digeser dan Dihapus Pemerintah

Rabu 13-10-2021,08:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah memutuskan libur hari besar Islam digeser hingga cuti bersama Natal 2021 dihapus. Kebijakan ini menuai kontroversi.

Keputusan menggeser libur hari besar hingga menghapus cuti bersama sebetulnya sudah diumumkan sejak Juni 2021. Di mana saat itu, kasus COVID-19 sedang menunjukkan tren meningkat.

Namun, kebijakan itu masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti. Di mana cuti bersama Natal pada 24, Desember 2021 dihapus.

Pernyataan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021). Keputusan diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.

Berikut poin keputusannya:

- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021

- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Belakangan, saat kasus covid-19 mulai melandai, keputusan itu dipertanyakan dan dianggap sudah tidak relevan. Salah satunya diungkapkan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Menurut dia, kebijakan itu sudah tidak relevan dikaitkan dengan kasus covid-19. Mengingat  saat ini sudah melandai. Bahkan, Cholil menyinggung terkait hajat nasional yang sudah mulai dilaksanakan salah satunya PON XX Papua.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Tags :
Kategori :

Terkait