Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kamis 04-11-2021,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;

i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan

j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:

a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;

b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau

c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Aturan itu mengonsepsikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 aturan tersebut.

2

Hal itu meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

Tags :
Kategori :

Terkait