Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kamis 04-11-2021,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

2

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan pemenuhan janji Nadiem Makarim untuk menumpas tiga dosa besar dalam pendidikan di Tanah Air.

“Jadinya biar diperjelas saja posisi Kemendikbudristek dan Pemerintah Pusat terhadap tiga dosa ini, ini adalah tiga hal yang akan kita basmikan dari sistem pendidikan kita. Tentunya akan memakan waktu untuk melaksanakan ini, tapi itu adalah aspirasi dan tidak ada abu-abu untuk mencapai aspirasi ini,” tegas Nadiem dalam acara Peluncuran Aksi Moderasi Beragama, Kemenag. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait