Kemnaker Pastikan Upah Minimum Provinsi di Empat Provinsi Tak Naik

Selasa 16-11-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa upah minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Sebab, upah minimum di empat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, daerah yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

“Ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).

Dengan demikian, kata Indah, upah minimum di Sumatra Selatan hanya Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

“Kemnaker juga mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp4,45 juta,” terangnya.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

“Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu,” kata Dinar.

2

Dapat disampaikan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021

Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait