Terkait Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu, Satreskrim Polresta Cirebon Panggil Sosok Ini

Kamis 18-11-2021,20:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu bakal calon kuwu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon terus selidiki Satreskrim Polresta Cirebon.

Bahkan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Cirebon memanggil WN selaku Kepala SMP PGRI Astanajapura, Kamis (18/11/2021).

WN menjalani pemeriksaan atas penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atasnama sang calon kuwu berinisial NS.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Anton melalui Wakasat Reskrim Iptu Moch Riffianto membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan kepada WN sebagai saksi.

\"Benar kami melakukan panggilan kepada Kepala SMP PGRI Astanajapura. Pemanggilan ini atas pelaporan dugaan ijazah palsu,\" ujar Iptu Moch Riffianto, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu di tempat terpisah, Dan Bildansyah SH selaku penasihat hukum dari H Ahmad Djauhari warga Desa Bandengan mengatakan,  WN menjalani pemeriksaan karena telah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah atas nama NS.

\"WN selaku kepala sekolah mengeluarkan dua surat bernomor dan tanggal yang sama tetapi dengan isi yang berbeda. Yang satu berisi keterangan tentang kelulusan NS dari SMP tersebut, satu lagi keterangan tentang ijazah bakal calon kuwu yang hilang,\" katanya.

2

Padahal, lanjut dia,  WN sebagai Kepala Sekolah SMP PGRI Astanajapura tidak mempunyai bukti pendukung apa-apa untuk memberikan keterangan yang demikian itu.

\"Dari aspek administratif hal demikian tentu janggal dan mengindikasikan sesuatu yang tidak benar. Hal ini dapat menjadi pintu masuk untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya termasuk ketiadaan nomor ijazah dan nomor induk siswa atasnama NS,\" imbuhnya.

Bildansyah menyebutkan, penerbitan dua surat dengan nomor, tanggal yang sama, dengan isi yang berbeda oleh WN Kepala Sekolah SMP PGRI Astanjapura ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi tidak ada bukti pendukung sama sekali untuk itu.

Berbekal dua surat itulah, bakal calon kuwu tersebut kemudian mengurus penerbitan Surat Keterangan Pengganti ijazah yang kemudian digunakan dalam proses pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Bandengan.

\"Klien kami sendiri bersama warga lainnya yang peduli terhadap berlangsungnya proses pemilihan kuwu yang sehat dan demokratis, mengapresiasi langkah yang telah diambil pihak kepolisian (Polresta) tersebut,\" sebutnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait