Besok Sidang PK Kematian Vina dan Eky, Kuasa Hukum 6 Terpidana: Hadirkan 49 Saksi

Besok Sidang PK Kematian Vina dan Eky, Kuasa Hukum 6 Terpidana: Hadirkan 49 Saksi

Jan S Hutabarat salah satu tim kuasa hukum keenam terpidana memberikan keterangan pers, Selasa 3 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky bakal kembali digelar besok, Rabu 4 September 2024.

Adapun pemohon sidang PK kasus tersebut yakni keenam terpidana seumur hidup yaitu Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi.

Tim kuasa hukum keenam terpidana yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun telah siap menghadapi sidang tersebut. 

BACA JUGA:Merasa Senang Tapi Sedikit Sulit, Komentar Ciro ALves Jelang Pertandingan Persib di ACL 2

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kuningan, Nenek Mi’ah Alami Kerugian Sekitar Rp164 Juta

BACA JUGA:Impresif, Segini Pertumbuhan Laba yang Dicatat BSI

Bahkan, mereka (tim kuasa hukum) telah menyiapkan 49 orang saksi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut.

‘’Tim Hukum Peradi sangat siap untuk menghadapi sidang itu, untuk menyampaikan tiga memori PK yang sudah disiapkan,’’ ujar salah seorang tim kuasa Peradi, Jan S Hutabarat kepada radarcirebon.com, Selasa 3 September 2024.

Jan menyebutkan, dalam PK tersebut, pihaknya menyampaikan tiga alasan yang dapat diperkenankan oleh undang-undang. Yakni novum, pertentangan antara putusan hakim dan kekhilafan hakim.

BACA JUGA:Perbaikan Masjid As-Salam yang Ambruk Atapnya, Begini Kata Pj Walikota Cirebon

BACA JUGA:2 Bulan Menikah Ingin Hadiahi Istri Motor, Pedagang Cilok di Cirebon Justru Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tiga Periode Jadi Anggota DPRD Jabar, Bambang: Ini Kepercayaan dari Rakyat yang Harus Dijaga

"Ketiga alasan ini telah diuraikan dengan lengkap dan jelas di dalam memori PK. Untuk menguatkan apa yang didalilkan di dalam memori PK, tim hukum Peradi akan mengundang 39 orang saksi fakta dan juga 10 orang ahli."

"Para ahli itu terdiri dari ahli pidana, baik material maupun hukum acara, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, kedokteran forensik, dan ahli penyidikan, ahli mata."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: