“Namun, pengecualian tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” tegas mantan Sekretars Militer Presiden ini. (rh/fin)
Satgas Covid-19 Keluarkan Pedoman Mobilitas Libur Nataru, Silahkan Simak..
Rabu 01-12-2021,07:30 WIB
Editor : Junaedi
Kategori :