CIREBON - Penggerebekan dilakukan di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) terhadap mobil Toyota Avanza putih dengan plat nomor P 1317 GT.
Mobil tersebut melaku ke arah Jakarta, kemudian dipepet petugas di selepas Gerbang Tol Palimanan. Di dalamnya terdapat dua orang yakni pengemudi dan seorang perempuan.
\"Pepet, pepet, pepet terus, pepet terus. Terus rapet,\" kata petugas yang berada di dalam mobil yang melakukan pengejaran.
Dua mobil tersebut satu diantaranya kendaraan double cabin yang berhasil menepikan pengemudi. Mobil lainnya menguntit dari belakang.
Rupanya penggerebekan dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
Kendaraan yang dihentikan membawa rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan ke wilayah Jakarta.
\"Kooperatif karo aku. Iku tak gowo, sampean melu mobilku,\" kata petugas kepada pengemudi kendaraan tersebut, seperti terlihat dalam video yang diterima radarcirebon.com, Kamis (23/12/2021).
Saat dikonfirmasi terkait penggerebekan tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kejadian itu adalah pengungkapan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, pengungkapan tersebut dilakukan Bea Cukai Cirebon pada November 2021 yang lalu.
Petugas berhasil mengamankan 223.200 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin atau rokok kretek filter).
\"Nilainya kurang lebih Rp285 juta dengan perkiraan kerugian negara Rp119,4 juta,\" katanya.
Seperti diketahui, hari ini Kantor Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan sedikitnya 5,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Hasil tembakau atau rokok yang merupakan barang tegahan bidang cukai itu, diantaranya berasal dari pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, sebanyak 1,1 juta batang. (rdh)
Baca juga:
- Peringatan Dini BMKG: Wilayah Kota-Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka Waspada Hujan Lebat, Angin Kencang Disertai Petir
- Galian Pasir Longsor di Argasunya Statusnya Ilegal, Kapolres Cirebon Kota: Akan Dikenakan Pasal-pasal Pidana
- Syuting di Pengungsian Semeru, Rebecca Tamara Minta Maaf