SUKU bunga menjadi salah satu pertimbangan seorang nasabah menempatkan dananya di perbankan, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Agar kompetitif, maka sejumlah bank menawarkan bunga special (special rate) guna menarik pelanggan.
LPS merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Cikal bakal lahirnya LPS adalah krisis moneter 1998 silam, yang berimbas pada krisis perbankan di Indonesia.
Fungsi LPS:
Menjamin simpanan nasabah.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas LPS:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Suku Bunga Deposito yang Dijamin LPS