USAI minta uang, ayah tega bakar dua tangan anak tirinya yang disabilitas. Aksi yang lama terpendam itu akhirnya terbongkar. Aksi kejam dilakukan SH terhadap Faisal Harefa, anak tirinya yang disabilitas. Kedua tangan sang anak dibakar.
Pria 40 tahun warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa dibakarnya tangan Faisal terjadi pada September 2021. Kala itu, Faisal meminta uang untuk janjan Rp2 ribu kepada ayahnya. Sayangnya sang ayah tiri tak mau memberi.
Karena tak diberi, Faisal kemudian menjual beras yang ada di rumahnya sebanyak 1 solup (1,8 kilogram) seharga Rp20 ribu. Uang hasil jual beras itu langsung dibelikannya es pisang seharga Rp2 ribu.
Ketika kedua orang tuanya pulang dari pesta, menanyakan tentang beras yang berkurang lalu bertanya kepada korban.
“Ada kau jual beras itu, di situ saya sempat bohong,” kata korban, Selasa, 4 Januari 2022, seperti dilansir Posmetromedan.com.
Setelah berulang kali didesak, akhirnya Faisal mengakui telah menjual beras tersebut. Rupanya SH marah besar. Faisal pun dipukulnya. Usai dipukul, kedua tangan Faisal dibakar.
Usai menganiaya, Faisal diintimidasi SH dan ibu kandangnya. Faisal diminta tidak menceritakan kepada saudara dan neneknya yang berada di Sibolga.
Tinira br Situmorang, ternyata sempat menanyakan luka bakar pada SH dan istrinya. Tapi dijawab, tangan Faisal terbakar akibat bermain api.
“Saya tahu kejadian ini juga dari saudara saya yang lain. Bahwa tangan cucu saya ini rupanya dibakar ayahnya, jadi saya tanyakan lagi sama cucu saya ini, baru diakuinya,” ucap neneknya yang berdomisili di Sibolga, Sumatera Utara.
Setelah mengetahui kejadian itu, nenek dan saudara lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng pada Desember 2021.
“Upaya itu sudah kami laporkan pak ke Polres Tapteng, kami meminta kepada penegak hukum, agar dihukum seberat beratnya,” kata sang nenek.
Akibat perbuatannya, SH menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Kepada penyidik, dirinya mengakui perbuatannya. Alasannya akibat anaknya terlalu bandal dan sering melakukan kejahatan tingkat remaja.
“Ayahnya ini kesal karena anaknya itu katanya bandel lah. Jadi memang ayahnya ini sudah mengakui kesalahannya,” kata Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning.
Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman di atas 5 lima tahun kurungan penjara.(gw/fin)