Positif Ajukan Gugatan ke MK, Jago-Jadi dan Marhaban Bawa Bukti Pelanggaran

Rabu 16-10-2013,12:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER – Tim pemenangan pasangan Jago-Jadi akan melayangkan gugatan sengketa pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Mereka membawa seabrek materi yang sudah disiapkan berikut dengan bukti-bukti pelanggaran. Kepada Radar, tim pemenangan pasangan Jago-Jadi, Aan Setiawan SSi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan tim pasca  rapat pleno KPUD Kabupaten Cirebon mengenai rekapitulasi suara, tim saksi Jago-Jadi menemukan banyak dugaan pelanggaran. Khususnya, saat tiap PPK memperlihatkan model DA yang tidak tersusun rapih dengan pembungkus yang tidak sesuai ketentuan KPUD. “Kami protes bahwa rekapitulasi belum final. Sebab, ada 9 kecamatan yang termasuk kategori rawan kecurangan. Makanya, kami tempuh dengan cara prosedural,” katanya, kemarin (15/10). Selain Sembilan kecamatan, dalam materi pengajuan gugatan, pasangan Jago-Jadi akan menyertakan proses penghitungan rekapitulasi suara di Kecamatan Plered yang ditemukan dugaan penggelembungan suara. Kemudian, dugaan keterlibatan PNS dalam proses pelaksanaan pemilukada untuk mengarahkan suara masyarakat kepada salah satu pasangan calon. “Kami punya banyak bukti, nanti akan dilampirkan dalam gugatan tersebut,” ucapnya. Tim Jago-Jadi akan menunggu selama 14 hari untuk mengetahui keputusan MK. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka akan menjadi dasar bagi tim meminta KPUD untuk melakukan proses penghitungan ulang. Kalau tidak dikabulkan, pihaknya akan tetap melakukan banding sehingga pelaksanaan pemikuda bisa diundur. “Kami tetap akan memperjuangkan bagaimana pemilukada ini satu putaran saja, makanya kita berharap semoga MK mengabulkan gugatan kami,” harapnya. Sementara, dari tim pasangan Marhaban meminta kepada KPUD Kabupaten Cirebon untuk tidak buru-buru menyelenggarakan pemilukada putaran kedua. Pasalnya, tim advokasi pasangan Marhaban sudah menyiapkan materi gugatan ke MK dan DKPP. “Jangan berbicara putaran kedua dulu, faktanya kami banyak menemukan bukti pelanggaran dan manipulasi data suara,” beber juru bicara timgab pasangan Marhaban, Toto Sugiarto. Menurut Toto, sejak dimulainya rapat pleno rekapitulasi suara pada Sabtu (12/10) lalu, tim saksi Marhaban memilih untuk bersikap diam demi meminimalisasi perdebatan sengit. Ternyata, banyak tim saksi dari pasangan lain yang menemukan dugaan pelanggaran, sehingga tim pasangan Marhaban menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran. Sebab, ada 19 kecamatan yang kentara telah terjadi manipulasi, anehnya dugaan tersebut cenderung dibiarkan oleh Panwaslu dan aparat keamanan. “Mereka kecolongan atau pura-pura tutup mata,” sindirnya. Akibat, adanya dugaan manipulasi di 19 kecamatan, suara pasangan Marhaban hilang 200 ribu suara. Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPUD mengeluarkan rekapitulasi data suara  model C1 dan plano dari setiap TPS. “Kami cukup serius mengadukan ke MK, DKPP dan Bawaslu,” tandasnya. USUT PERUSAKAN Kasus perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon masih terus didalami pihak kepolisian. Bahkan, lembaga penegak hukum tersebut berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku yang melakukan pengusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon pada Sabtu (12/10) lalu. “Kami akan tindak tegas pelakunya siapapun orangnya itu. Tapi untuk mengambil langkah selanjutnya kami perlu ada kehati-hatian,” ujar Irman, kepada Radar usai melaksanakan salat Id di Masjid Agung, Sumber, Selasa (15/10). Namun, sayangnya sampai saat ini, lanjut Irman, pihaknya belum banyak mengumpulkan barang bukti guna mengungkap kasus tersebut. Sehingga, kepolisian belum dapat memastikan siapa pelaku yang sebenarnya, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk mengungkap siapa pelakunya para penyidik masih perlu keyakinan untuk kepastiaan dugaan perusakan kantor KPU, karena kami masih mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ucapnya. Saat disinggung, berapa lama proses penyidikan kasus tersebut, Irman berjanji akan secepatnya mengumumkan dan menginformasikan hasil penyidikan. “Kalau penyidik sudah menyakini masalah ini sudah lengkap dan sudah terang, nanti pasti kita informasikan,” ujarnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kantor KPU Kabupaten Cirebon diserang sekelompok massa sekitar pukul 17.00, Sabtu (12/10) lalu. Akibatnya, ruangan ketua KPU serta sejumlah fasilitas di gedung penyelenggara pemilu itu rusak parah. Diduga, amuk massa itu karena tidak puas dengan hasil pleno KPU. Karena diduga massa yang merusak kantor KPU adalah orang-orang PDIP, maka Cawabup Tasiya Soemadi Al Gotas diperiksa lima jam oleh kepolisian. (jun/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait