JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp10 juta. Keluarga Laura Anna puas.
Gaga Muhammad divonis hakim dengan kurungan penjara 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Selain dipenjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Gaga Muhammad. Vonis dijatuhkan kepada Gaga Muhammad oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.\"
Baca uga:
- Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Ternyata Ini yang Asli
- Surat Ferdinand Hutahaean dari Balik Penjara: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya
\"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
\"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.\" ucap Majelis Hakim, dikutip dari PMJ News, Rabu 19 Januari 2022.
Baca juga:
- Tanda Kewalian Gus Dur Saat Membeli Durian, Bikin Ajudan Bengong
- Giring Ganesha Sindir Anies Pakai Lirik Lagu: Oktober Bakal Ada yang Tumbang