Radarcirebon.com, KARAWANG - Pengajuan karyawan di PHK PT HRI setelah jari putus 4, viral di media sosial. Dia mempertanyakan keadilan.
Karyawan PT HRI tersebut bernama Giri Pamungkas (27). Dia mengalami kecelakaan kerja, yang membuat 4 jari kanan putus. Lalu, dia malah di PHK.
Giri mengaku mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya kehilangan 4 jari. Namun, dirinya malah di PHK oleh PT HRI, tempatnya bekerja.
Kecelakaan tersebut terjadi, 18, Agustus 2020. Akibatnya, dia mengalami cacat seumur hidup. Yang membuatnya sulit kembali bekerja.
Baca juga:
- Prabu Surawisesa Putra Prabu Siliwangi, Bertempur 14 Kali Mempertahankan Pajajaran
- Perjanjian Pajajaran dengan Portugis, Diabadikan dengan Padrao
Pasca kecelakaan itu, Giri mengaku, PT HRI meminta dirinya menandatangani surat pemutusan kerja.
Dia mengaku mau menandatangani surat itu, karena diiming-imingi bakal dapat dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Namun, dua tahun berlalu, janji itu tidak kunjung jadi kenyataan. Sementara dia sudah tidak dapat bekerja dengan normal, lantaran kehilangan 4 jari kanan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Prabu Siliwangi dan Macan Putih, Ini Wangsit yang Jadi Asal-usul Maung Bodas
- Khodam Macan Putih Prabu Siliwangi, Ini Ciri-ciri Orang yang Memilikinya