CIREBON - Meski Pilbup Cirebon sudah berlalu, namun kasus penyewaan gudang sortir surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, terus berlanjut. Bahkan, pemilik gudang Sahril Sidik berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC Hipmi) Kabupaten Cirebon itu juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah berkas gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan. “Berkas sudah kami siapkan dan sedang dipelajari sama lawyer saya. Karena kasus ini tidak sembarangan. Ada dua kasus di situ, kasus perdata dan pidana,” jelas Sahril kepada Radar, saat ditemui di salah satu rumah makan di wilayah Sumber, Rabu (23/10). Sahril mengakui, pihaknya lebih memilih melaporkan kasus pidana yang menimpanya ke Polda Jabar, bukan ke Polres Cirebon Kabupaten. “Saya tidak percaya, karena dalam penanganan kasusnya kurang cermat dan teliti,” terangnya. Dia mengungkapkan, laporan tindak pidana itu seperti pencemaran nama baik, pembunuhan karakter dan pencurian berkas. Awalnya, sebelum kasus ini masuk hukum itu, tuntutan dirinya ada dua seperti yang pada saat KPU diperiksa oleh panwaslu, dan kedua meminta maaf kepada dirinya melalui media. “Itu awalnya, tapi sekarang kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, biarkan lawyer saya akan mengurusnya. Intinya saya sangat dirugikan oleh KPU terutama psikologis. Oleh karena itu, saya menggunakan dua orang pengacara yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Rencananya, kata Sahril, berkas tersebut akan rampung disusun dan dipelajari mulai minggu depan, termasuk bentuk pelaporan kedua lembaga itu, yakni ke kepolisian dan pengadilan. Tapi pihaknya sedang mencari momentum yang tepat. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Drs Iding Wahidin MPd mengatakan, tidak akan menanggapi keinginan Sahril, karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Selain itu, urusan gudang juga bukan termasuk ranah KPU, tetapi ranah sekretariat. “Kita punya kasubag hukum dan semua persoalan itu nanti akan diselesaikan. Karena tidak mungkin KPU sampai mengurus gudang. KPU itu ranahnya ada di kebijakan. Silakan saja kalau mau gugat sih,” ujar Iding dengan nada lemas. Saat disinggung apa langkah antisipasi atau persiapan menghadapi gugatan pemilik gudang, Iding mengaku tidak akan melakukan persiapan sama sekali. “Kalau pun dia (Sahril, red) menggugat, berarti sama saja menggugat istrinya sendiri di pengadilan. Karena pengadaan gudang itu adalah istrinya sendiri. Saya sih tidak ada beban, silakan saja. Kalau digugat juga dari aspek apa kita juga gak tau. Kasubag umum itu kan istrinya Sahril, ya silakan saja gugat istrinya lah,” tegasnya. (sam)
Sahril Polisikan KPU
Kamis 24-10-2013,07:52 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :