Inspektorat Tak Punya Target

Minggu 27-10-2013,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  * Klarifikasi Retribusi Terminal Belum Dilaporkan KEJAKSAN- Inspektorat tak punya target menyelesaikan laporan klarifikasi dugaan penyelewengan retribusi terminal. Inspektur Inspektorat, Ir Eddy Krisnowanto mengaku, masih melakukan penyusunan laporan hasil klarifikasi kasus dugaan penyelewengan retribusi terminal. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil klarifikasi tersebut bisa dilaporkan ke Wali Kota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM. \"Hingga saat ini masih kami susun, jadi belum bisa dilaporkan. Tapi kita bekerja terus, secepatnya,\" ujarnya, kemarin (24/10). Dikatakan Eddy, proses yang memakan waktu cukup lama, adalah pelengkapan data saat penyusunan. Karena, kebanyakan, saat penyusunan diketahui bahwa data yang ada masih belum lengkap. Sehingga tim inspektorat berusaha untuk melengkapi data tersebut, guna memberikan laporan yang valid pada wali kota. \"Kita ingin memberikan laporan yang valid pada wali kota, sehingga saat diketahui ada kekurangan, kami mencoba melengkapinya,\" katanya. Ditanya kapan akan dilaporkan, Eddy tidak bisa memastikannya. Karena khawatir bila dijanjikan, penyerahan laporan mundur akibat banyak hal. \"Saya tidak bisa memastikannya, karena proses masih terus berjalan. Bisa saja cepat, tapi bisa juga memakan waktu. Yang jelas akan kami laporkan secepatnya,\" ucap dia. Inspektorat, diakui Eddy tidak bisa terburu-buru. Karena khawatir hal itu akan mempengaruhi laporan yang disusun. Eddy tidak mau bila laporan yang sedang disusunnya terdapat banyak kesalahan atau jauh dari kata valid. Terlebih klarifikasi yang dilakukan timnya adalah klarifikasi data dari tahun 2007 sampai 2013. \"Kita berusaha semaksimal mungkin. Lama ini bukan berarti kita tidak bekerja, tetapi laporan disusun penuh kehati-hatian karena tidak bisa asal begitu saja,\" tukasnya. Bicara angka kerugian dan sanksi, Eddy juga tidak berani membocorkannya. Yang berhak mengungkapkan itu adalah wali kota. Soal sanksi atau tindak lanjutpun, Inspektorat hanyalah memberikan rekomendasi. Sementara yang memutuskan pemberian sanksi adalah wali kota Cirebon. \"Ya kita kirimkan rekomendasi juga, tapi semua keputusannya ada di tangan wali kota,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait