Jika Pihak EO Tak Juga Bongkar Pasar Malam, Satpol PP Bisa Bertindak CIREBON- Pasar malam di Alun-alun Kejaksan belum juga dibongkar. Padahal Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) hanya mengeluarkan izin penggunaan alun-alun hingga 23 Oktober 2013. Hingga kemarin, pasar malam masih beroperasi. Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Cirebon Ir Dadang Supratman mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada event organizer (EO) pasar malam tersebut. Namun tidak ada respons. \"Kita akan berikan surat peringatan yang ketiga kali besaok (hari ini, red), itu sudah menjadi aturan. Kalau tidak dibongkar kami akan minta bantuan Satpol PP untuk membongkarnya,\" tukas Dadang kepada Radar, Minggu (27/10). Ia menyayangkan sikap DPUPESDM yang tidak bereaksi atas masalah ini. Padahal, dengan adanya pasar malam tersebut, pekerjaan penataan Alun-alun kejaksan menjadi terhambat. \"Selama ini belum ada koordinasi dengan pihak PU,\" katanya. Padahal dalam hal ini, pasar malam yang diselenggarakan berimbas mengganggu pekerjaan DPUPESDM itu sendiri. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Agus Talik menyebut kegiatan pasar malam di Alun-alun kejaksan menyalahi perizinan. Ia mendukung langkah DKP untuk tidak memberikan izin kepada EO yang menggunakan Alun-alun kejaksan sebagai tempat pasar malam. \"Alun-alun Kejaksan itu tidak kelas dijadikan tempat pasar malam. Gak cocok kalau diselenggarakan di tengah kota,\" sindirnya. Seharusnya, lajut dia, pasar malam itu diselenggaran di tempat-tempat tertentu. Alun-alun Kejaksan, sambung dia, untuk kegiatan pemerintahan. Ia mengimbau kepada EO untuk segera mengosongkan tempat tersebut. Itu mengingat alun-alun akan dijadikan tempat upacara Sumpah Pemuda. Dalam permasalahan pemberian izin, Agus menilai koordiniasi tingkat OPD di Pemerintahan Kota Cirebon masih sangat lemah. \"Ini pekerjaan rumah buat Pak Ano ke depan untuk memperbaiki koordinasi antara OPD dan bidang-bidang yang ada di dalamnya,\" ungkapnya. (jml)
DKP Layangkan Surat Peringatan
Senin 28-10-2013,11:11 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :