PEKALIPAN– Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Rabu (30/11). Atas penetapan itu, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengimbau agar pengusaha menaati kesepakatan tersebut. Ano mengatakan, kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili unsur pengusaha dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, menjadi satu patokan resmi terhadap penentuan UMK Kota Cirebon tahun 2014. Dimana, besaran UMK tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp1.226.500. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama, sesuai aturan harus ditetapkan kepala daerah. “Saya tanda tangani, kemudian dikirim ke gubernur,” ujarnya kepada Radar usai Sapa Warga di Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Jumat (1/11). Setelah menjadi keputusan kepala daerah dan gubernur, Ano mengimbau agar para pengusaha melaksanakan dan menaati besaran UMK tersebut pada tahun berjalan 2014. Pasalnya, UMK yang telah ditetapkan itu menjadi pedoman saat pengupahan pekerja di Kota Cirebon. “UMK 2014 harus ditaati dan dilaksanakan pengusaha. Itu wajib karena hak pekerja,” tegasnya. Namun, untuk para pekerja, diharapkan tidak melakukan aksi demonstrasi atas besaran UMK yang ditetapkan bersama. Dengan nilai UMK Rp1.226.500, Ano berharap agar para pekerja mendapatkan keberkahan. “Cukup tidak cukup relatif. Tergantung sudut pandang masing-masing,” ujarnya. Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno SH MH mengatakan tak semua pengusaha mampu melaksanakan besaran UMK sesuai dengan yang ditetapkan bersama itu. Sebab, banyak pengusaha dengan anggaran terbatas untuk memberikan upah sesuai besaran UMK tersebut. “Tidak bisa dipukul rata. Banyak perusahaan kecil dengan karyawan dibawah 10 orang, mereka tidak mampu membayar upah sesuai UMK,” bebernya kepada Radar, Jumat (1/11). Karena itu, dalam aturan memperbolehkan perusahaan mengajukan penangguhan kepada gubernur atas keberatan UMK yang berlaku. Meskipun demikian, Sutikno berharap dan mengimbau kepada ratusan anggota Apindo Kota Cirebon dan perusahaan di Kota Cirebon agar menaati besaran UMK tahun 2014 yang telah ditetapkan melalui keputusan bersama. Namun, Sutikno tidak memaksakan besaran UMK itu kepada perusahaan yang tidak mampu. Karena itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai besaran UMK itu, dapat mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinsosnakertrans Kota Cirebon. “Terpenting suasana kondusif. Itu yang diinginkan pengusaha dan para investor yang akan masuk Kota Cirebon,” tukasnya. Ketua SPSI Kota Cirebon, Atik Sunento meyakini, pekerja atau buruh di Kota Cirebon tidak akan melakukan aksi demonstrasi seperti daerah lainnya. Sebab, besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2014 sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Cirebon. Di mana, menentukan KHL dilakukan dengan survey bersama untuk 60 item kebutuhan hidup masyarakat di beberapa pasar tradisional Kota Cirebon. “Para pekerja harus menjaga suasana agar tetap kondusif. Jangan terpengeruh aksi di luar kota,” serunya. Jika suasana Kota Cirebon kondusif, aman dan nyaman, para investor tidak akan ragu menanamkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan baru. Hal ini, akan sangat membantu masyarakat Kota Cirebon dalam mendapatkan pekerjaan. Sebab, banyak warga yang masih menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan. Karena itu, bersinergi dengan pemerintah dan pengusaha demi pembangunan Kota Cirebon menjadi satu keharusan bagi para buruh. (ysf)
Pengusaha Harus Taati UMK, Tak Mampu Bisa Ajukan Penangguhan
Sabtu 02-11-2013,11:04 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :