Radarcirebon.com, JAKARTA – Polisi menetapkan tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz bernama Brian Edgar Nababan.
Brian Edgar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat affiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun tersangka baru dalam kasus Indra Kenz ini, Brian Edgar Nababan merupakan manajer di aplikasi Binomo.
Baca juga:
- Amalan Sunan Gunung Jati, Wirid Masih Dibaca di Keraton hingga Saat Ini
- Update Tabrakan di Playangan Cirebon, 6 Korban Meninggal Dunia, Baru 2 Teridentifikasi
Hal ini dipastikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnus Hermawan.
Dia mengatakan bahwa Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta seperti dilansir dari JPNN, Minggu (3/4).
Baca juga;
- Gaji Direksi Pertamina Naik, Harga Pertamax Juga Naik, Waduh!
- Gaji Aspri Hotman Paris, Dua Digit, Nggak Main-main