CIREBON - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang miras di wilayah Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon digerebek Polisi, Senin sore (18/4/2022).
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota menggeledah rumah tersebut kedapatan dijadikan gudang untuk menyimpan ribuan botol miras berbagai merek.
Kasat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
\"Laporan warga itu kami tindaklanjuti dengan melakukan menggerebek di rumah itu. Laporan itu ternyata benar,\" kata Kasat Serse Narkoba, kepada radarcirebon.com.
Baca juga:
- Jelang Buka Puasa Alfamart Ambruk, Warga Masih Melakukan Evakuasi Karyawan
- Tsamara Amany Mundur dari PSI, Ini Alasannya
Di dalam rumah yang digerebek ditemukan miras berbagai merk diantaranya AO, Anggur Kolesom dan Intisari.
Jumlah miras yang disita sebanyak 400 dus atau 4.800 botol yang siap diedarkan di wilayah kota Cirebon dan sekitarnya. Diduga jelang Lebaran nanti.
Selain mengamankan botol miras, Satrekoba Polres Cirebon Kota juga mengamankan seorang karyawan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kapabilitas Maudy Ayunda Sebagai Jubir G20 Dipertanyakan
- Galih Nyesal Ceraikan Fairuz; Andai Waktu Bisa Diputar Kembali