Radarcirebon.com, CIREBON – Kakek di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tega perkosa dua cucu selama 8 tahun terakhir. Kasus ini mulai masuk dalam persidangan.
Kakek tiri asal Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tersebut, begitu tega perkosa dua cucu yang tinggal bersama dirinya.
Diketahui kakek yang perkosa cucu tersebut berinisial M, warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dia mulai menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang kasus kakek perkosa cucu di Kecamatan Gunung Jati tersebut, disidangkan di Pengadilah Negeri Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Cirebon Ricuh, Orang Tua Lapor ke Propam Polres Cirebon Kota
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH turun langsung bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hutamrin membacakan dakwaan dalam persidangan kasus kakek perkosa cucu di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tersebut.
Dikatakan Hutamrin, pelaku memperkosa korban sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun.
Tindakan pemerkosaan tersebut, dilakukan berkali-kali setiap ada kesempatan. Karenanya, tindakan kakek M tersebut sungguh biadab kepada cucunya sendiri.
BACA JUGA:XL PRIORITAS Hadirkan PRIO PASS Gratis 14 Hari Roaming di Malaysia dan Singapura
"Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat,” kata Hutamrin, saat ditemui radarcirebon.com, usai sidang, Rabu, 20, Juli 2022.
Diungkapkan Hutamrin, dirinya memang sengaja turun gunung menjadi jaksa penuntut umum. Sebab, kasus seperti ini perlu perhatian serius.
“Saya sengaja menjadi JPU langsung untuk kasus ini untuk memberikan perhatian khusus sebagai sinyal kita serius,” tandasnya.
Dengan berpakaian lengkap layaknya JPU, Kajari Cirebon mengirim pesan, bahwa dirinya tidak main-main. Dia ingin Kabupaten Cirebon menjadi tempat yang aman untuk anak.
BACA JUGA:Guru-Siswa SDN 2 Pranggong Kompak Bersihkan Kelas, KBM Dibagi Dua Shift