Radarcirebon.com, JAKARTA – Pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFY) oleh Youtuber Baim Wong ke Kemenkumham terus mendapat pertentangan.
Mulai dari kalangan artis hingga pejabat, rata-rata menolak jika Citayam Fashion Week dilegalisasikan hak patennya.
Kali ini giliran Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara soal ramai-ramai Citayam Fashion Week.
Dia menyayangkan sikap Baim Wong melakukan pendaftaran merek tersebut.
BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Nasehat Ridwan Kamil: Biarkan Tetap Slebew
Menurut dia, Citayam Fashion Week merupakan wadah kreativitas yang harus bisa dinikmati seluruh kalangan.
"Saya menyayangkan pendaftaran tersebut," kata Sahroni di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Politikus Partai Nasdem itu menyakini PDKI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran hak kekayaan intelektual dengan sangat saksama.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan DJKI dalam menerima atau menolak pendaftaran kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Begini Alasan dan Klarifikasi
Misalnya, apakah bisa nama Citayam didaftarkan karena itu merupakan nama daerah. Selain itu, Ahmad Sahroni juga mempertanyakan pencipta nama Citayam Fashion Week.
Dia pun menyakini bukan Baim Wong menciptakan nama tersebut.
"Saya yakin pencetusnya bukan Baim Wong yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi, hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak," jelasnya.
BACA JUGA:Hasil laga Liga 1 Persikabo 1973 vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 1-0
Sahroni berharap PDKI menolak pendaftaran kekayaan intelektual Citayam Fashion Week oleh bapak dua anak itu.
Penolakan itu bertujuan untuk melindungi kreatifitas anak muda dengan berbagai latar belakang, tambahnya.
Sebelumnya, DJKI Kemenkumham membenarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta.
BACA JUGA:Hasil Laga Liga 1 Persita Tangerang vs Persik Kediri: Pendekar Cisadane Menang 2-0
Agung menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi, sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.
Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).
Saat kedua permohonan itu masuk masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. (jun/Antara/jpnn)