Radarcirebon.com, JAKARTA – Guna menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rekrutmen pegawai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah honorer.
Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.
SE yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut sebagai tindaklanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
BACA JUGA:Selingkuhan Kopda Muslimin Siapa, Akhirnya Terungkap, Pantas Istri Sampai Ditembak
Di dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.
Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing.
BACA JUGA:Uang Kopda Muslimin Ternyata Hasil Tipu Mertua, Dipakai Bayar Eksekutor Istri
"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.
Adapun ketentuan honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:
Pertama, berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kedua, Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
BACA JUGA:Kakek Disuruh Ngemis oleh Cucu Viral, Aparat Lansung Bergerak
Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Kelima, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah," pungkasnya. (jun/esy/jpnn)