"Kita ke Lumbir, Banyumas. Selain mencari korban, kita juga menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," papar Kompol Anton.
BACA JUGA:Anak Tenggelam di Sungai Cisanggarung, Warga Pasaleman
BACA JUGA:Jadi Pembicara SEASC 2022, Ridwan Kamil: Kurangi Kompetisi Perbanyak Kolaborasi
Karena perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.