Geng Motor di Kabupaten Majalengka Keroyok Warga hingga Tewas, Lihat Benderanya

Senin 08-08-2022,14:26 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Korban sebelumnya saat berkendara bersenggolan dengan kelompok motor di Kuningan. Kemudian korban dikejar hingga di Jalan Raya Cikijing (TKP). Selanjutnya, korban dikeroyok geng GBR ini," jelasnya.

BACA JUGA:Skenario Baku Tembak yang Diungkap Bharada E, Senpi Brigadir J Sengaja Ditembak-tembakkan

BACA JUGA:Airlangga:Selama PPKM, Pemerintah Gelontorka Rp1,3 Triliun untuk Bansos Dan Dana Kesehatan

Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini menyebutkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP diamankan sejumlah barang bukti.

Yakni sepeda motor pelaku, bendera geng GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.

Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Dituduh Jadi Selingkuhan, Riesca Rossianna Langsung Menelpon, Sule Minta Maaf

BACA JUGA:Pernyataan Putri Candrawathi Dibalas Keluarga Brigadir J: Kiranya Lebih Jujur

Kemudian RI (16) dan OT (16) keduanya warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Kini para pelaku yang juga anggota geng motor di Kabupaten Majalengka telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :