Sejauh ini, kabarnya sudah ada 3 orang tersangka. Dua diantaranya diumumkan Timsus Bareskrim Polri yakni, Bharada E dan Brigadir RR.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mabes Polri Dikirimi Karangan Bunga
BACA JUGA:Terbongkar! Ini Dia Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo
Satu tersangka lainnya, disebut oleh Menkopolhukam, Mahfud MD berinisial K dan disebut sebagai sopir dari Putri Candrawathi.
Untuk Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan dan turut serta. Brigadir RR lebih serius, karena disangkakan pasla 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk K yang disebut Menko Polhukam sebagai tersangka baru, belum diketahui disangkakan dengan pasal apa.
Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih ditahan di tempat khusus yakni di Mako Brimob.
BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Sore Ini Diumumkan Kapolri, Siapa Dia?
BACA JUGA:Pansus DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPBKP
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk untuk penyelidikan pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, ini adalah pernyataan kedua Presiden Jokowi terkait kasus Brigadir J. Sejak awal kepala negara meminta pengusutan secara tuntas dan terbuka.