Terbaru! Pemerkosaan di Gegesik Cirebon, Korban Dinikahkan dengan Pacar Secara Siri

Jumat 12-08-2022,10:58 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

"Video rekaman itu dipegang oleh CC. Sehingga kita tidak punya bukti video. Korban kemudian ditakuti-takuti kalau video mau disebarin, bila tidak melayani pelaku. Kemudian pelaku melakukan itu," singkatnya.

BACA JUGA:Festival Pekalipan Segera Dilaunching DKUKMPP Kota Cirebon

BACA JUGA:Keluarga Jadi Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Harkat dan Martabat Terluka

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Dia kini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.

Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Namun, satu lagi pelaku pemerkosaan terhadap gadis di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tersebut hingga kini masih dalam pencarian dan berstatus DPO.

Kategori :