224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya

Senin 22-08-2022,14:27 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Kategori :