"Uang tersebut dari orang yang memasang togel. SN berperan sebagai pengepulnya," katanya.
BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Etik, Lihat Ekspresinya
BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022: Hendra/Ahsan Tembus Perempat Final, Mantap!
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Mako Polsek Arjawinangun. Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHpidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek mengatakan, pihaknya saat ini masi dalami kasus judi togel untuk mengetahui identitas dari bandar togel tersebut.
"Masih kita kembangkan ke bandarnya. Semoga tertangkap dalam waktu dekat," pungkasnya.