Radarcirebon.com, JAKARTA - Skema pensiunan PNS dianggap mulai bebani negara khususnya APBN. Pasalnya, alokasinya terus meningkat setiap tahun.
Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana merombak skema pensiunan PNS agar tidak bebani negara. Sebab, yang dipakai sekarang ini, dianggap terlalu membebani.
Kendati demikian, narasi bahwa skema pensiunan PNS bebani negara, justru menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, ada potongan gaji tiap bulan pada PNS. Sehingga tidak pantas disebut membebani negara.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengapa pensiunan PNS bebani negara atau APBN.
BACA JUGA:New Xpander Cross Hadir di Kota Cirebon
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi 5,44 Persen di Kuartal II, Prospek Semakin Optimis
Dijelaskan Yustinus, Saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
JP menggunakan skema s'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya," tulis Yustinus, dikutip dari penjelasannya di Twitter.
Menurut dia, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% utk program JHT.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bukan Korban? Reza Indragiri: Kalimat itu Membuka Topengnya Sendiri
Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi "beban APBN"? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," katanya.
Karenanya, perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan.