Radarcirebon.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada pihak penyidik kepolisian.
Pengembalian berkas tersebut harus dilakukan Kejaksaan Agung, lantaran masih dinyatakan belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan sebelumnya telah menerima lima berkas pekara para tersangka kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Geng Motor Cirebon Makin Ngeri, Bawa Senjata Mirip Malaikat Maut
Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin 29 Agustus 2022.
"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," tambahnya.
Rencananya, berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan ke penyidik Polri pada Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:Dua Menteri Jokowi, Nadiem Makarim dan Budi Gunadi Sadikin Terpapar Covid-19
Sedangkan, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.
"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis 1 September 2022.”
“Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.
BACA JUGA:Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar, Ada 51 Adegan yang Dipergakan
Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.
"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Singapura, Menko Airlangga Beri Materi Kuliah Umum di RSIS dan NUS
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Irjen Pol FS, KM, PC, Bharada E dan Brigadir RR. (jun)