Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ketua DP: Bersyukur

Rabu 31-08-2022,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ikan Dewa di Cibulan Kuningan Mati, Begini Suasana Pemakaman Masal

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Ditanggapi Mahasiswa Cirebon: Membebani Rakyat

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. 

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

BACA JUGA:Berapa Harga BBM yang akan Naik? Pertamina Sampaikan Hal Ini

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). 

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. 

Kategori :