BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Dikabarkan 1 September 2022, Kapolresta dan Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.
Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Dikabarkan 1 September 2022, Kapolresta dan Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kecewa, DPMD tak Miliki Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa
Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kecewa, DPMD tak Miliki Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa
Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.
Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (rdh)