Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
BACA JUGA:RSD Gunung Jati Ditunjuk Kemenkes Sebagai Rujukan Jantung Jejaring RS Jantung Harapan Kita
Alasan kemanusiaan menjadi faktor atau penyebab mengapa Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti tersangka yang lain.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang menyoroti perlakuan pihak penyidik.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” terang Deolipa.
Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Bharada E Jengkel Saat Pemeriksaan Konfrontasi Putri Candrawathi, ‘Cerita Tersangka Lain Seperti Dibuat-buat'