Sidang Banding Sambo Cs, Pengacara Brigadir J Berharap Begini

Sidang Banding Sambo Cs, Pengacara Brigadir J Berharap Begini

Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Foto:-Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hari ini, Rabu 12 April 2023 akan digelar sidang pembacaan banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.

Sidang pembacaan banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:PSSI Pastikan Pusat Latihan Timnas Indonesia Tetap Dibangun di IKN Nusantara

Pengacara Keluarga Brigadir J, Johannes Raharjo berharap agar putusan banding tersebut akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah diputuskan sebelumnya. 

"Putusan Banding PT nantipun , kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Johanes, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA:Diingatkan Lagi, Cuti Bersama Lebaran 2023 Jatuh Pada Tanggal…

Namun, apabila hakim banding memberi putusan hukuman yang lebih tinggi untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, keluarga Yosua menganggap hal itu sangat bagus dan adil.

"Namun demikian, dari pihak keluarga selalu mempercayakan dam menyerahkan pada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena hakim sebagai wakil Tuhan," tambahnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

BACA JUGA:Wow! Sri Mulyani Hukum 164 Pegawainya Terkait Dugaan Transaksi Janggal, 37 Antaranya Diberhentikan

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

Kemudian pada sidang putusan Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase