Pada saat diperjalanan, HP korban diminta oleh para pelaku yang berikutnya dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran. Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU
BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan
"Korban juga sempat diberi ancaman oleh para pelaku. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.
Menurut kapolres motifnya dendam antar geng motor. Namun, kali ini mereka salah sasaran, karena korban bukan anggota geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalanan.
Ke-10 pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja dan berharap agar mereka tidak keluar di saat malam hari.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Siagakan Personelnya di SPBU Saat Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi
“Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas meresahkan dari geng motor,” katanya.
Artikel ini telah terbit di radarmajalengka.com dengan judul: Geng Motor Brutal Korban Disetrum, Dipukuli, HP Dirampas