Radarcirebon.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orangtua dari Rionald Anggara Soerjanto (RAS), Monica Andajani Winarta pada Kamis (8/9/2022).
Namun, ia mangkir atau tidak dapat hadir pada pemeriksaan tersebut. Diketahui, pemeriksaan terhadap Monica sedianya dilakukan terkait dengan perkara yang menimpa anaknya yakni dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ibu dari tersangka RAS, tidak hadir dan meminta penundaan hingga minggu depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Tak hanya terhadap ibunya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap istri dari pria asal Cirebon tersebut yakni Fenny Natilia.
BACA JUGA:Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor
"Istri dari tersangka RAS telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, seputar aliran dana dugaan penipuan dan TPPU," ujar Nurul.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua mertua dari Co-Founder Digidata ini, pada Jumat (9/9/2022). Ternyata, keduanya juga tak hadir pada pemeriksaan itu.
"Kedua mertua tersangka RAS, tidak ada yang hadir saat pemanggilan pertama yaitu hari Jumat tanggal 9 September 2022, dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap mertua RAS," ucap Nurul.
Telusuri Aliran Dana
Terkait dengan perkara ini, penyidik menelusuri aliran dana pria asal Cirebon tersebut. Mengingat, ia diduga melakukan TPPU dalam perkara yang melibatkan dirinya.
BACA JUGA:Menuju Kabupaten Cirebon Bersih dan Bebas Sampah, Merubah Sampah Jadi Berkah di Alun-alun Ciledug
"Penyidikan terkait pencucian uang dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka RAS," jelas Nurul.
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Proses penyidikan dilaksanakan dengan koordinasi dan dukungan dari PPATK," pungkas Nurul.
Rionald Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
BACA JUGA:Gudang Gas Elpiji Oplosan di Palimanan Cirebon Digerebek, Pelaku Untung Rp 131 Juta Per Bulan
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis,11Agustus 2022. "Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Rionald Ditangkap dan Ditahan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
BACA JUGA:Antonio Rudiger Langsung Ucapkan Alhamdulillah Setelah Cetak Gol untuk Real Madrid
Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.
Rionald Sudah Tidak Bekerja di PT Asli RI
Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Meriahkan HUT Ke-21 Partai Demokrat
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.
Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.
Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.
BACA JUGA:Ribuan Warga Meriahkan HUT Ke-21 Partai Demokrat
Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.
"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar."
"Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.