Radarcirebon.com, Cirebon – Warna dasar plat nomor kendaraan bermotor diubah dari warna hitam menjadi putih.
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih. Namun di tahun 2022 ini, Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna dasar plat menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sejak Juni 2022 lalu kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor sudah mulai diberlakukan. Perubahan tersebut dimulai dari kendaraan yang baru terdaftar, kendaraan dengan perpanjangan STNK 5 tahun, balik nama dan juga perubahan NRKB.
Kebijakan ini berdarkan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut Indonesia Makin Diperhitungkan Dunia
Melalui kebijakan itu, maka pemerintah memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih yang semula hitam.
Untuk mengubah plat nomor menjadi putih akan dilakukan secara bertahap. Polisi akan memprioritaskan kendaraan yang baru didaftarkan serta kendaraan yang memang sudah waktunya untuk berganti nomor atau membayar pajak selama 5 tahunan.
Perubahan plat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya. Jadi, kedepannya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan yang dikeluarkan saat mengganti warna plat nomor dari hitam menjadi putih.
Masyarakat juga tidak usah khawatir perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Karena PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.
Perubahan warna dasar ini tentunya memiliki alasan dan tidak serta-merta diberlakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sebelumnya sudah melakukan kajian dan diskusi terlebih dahulu.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) menjadi putih dimaksudkan untuk mengefektifkan Electronic Traffic Law Enforcement Agency (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Sistem tilang baru ini menggunakan kinerja kamera closed-circuit television (CCTV) untuk memantau pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Namun, teknologi kamera yang digunakan dalam sistem tilang elektronik ini masih kesulitan saat mengenali kode di pelat nomor hitam dengan teks putih. Karena sifat kamera yang menyerap warna hitam, TNKB hitam dengan teks putih sulit ditangkap. Akibatnya sering terjadi kesalahan, seperti angka 5 yang terkadang terbaca sebagai huruf S atau angka 1 yang terkadang terbaca sebagai huruf i.
BACA JUGA:Dukung Pelajar Semakin di Depan, Yamaha Resmikan Kelas Khusus di SMK ICB Cinta Teknika, Bandung
Oleh karena itu, untuk meminimalisir tingkat kesalahan, disarankan untuk menggunakan warna dasar putih pada tulisan hitam. Jadi yang dikenali atau diserap oleh kamera adalah angka yang tertera pada plat, sehingga menurunkan tingkat kesalahan pembacaan data.
Perubahan warna dasar TNKB ini juga disebutkan berdasarkan kajian dari negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE. Negara yang telah menggunakan ETLE kebanyakan warna dasar pelatnya putih dengan tulisannya berwarna hitam. Seperti Amerika Serikat, Malaysia dan Jerman.(viki)