Radarcirebon.com, SUMBER - Persoalan desa di Kabupaten Cirebon kerap kali muncul ke publik. Semuanya tak lepas dari penggunaan anggaran. Berbagai dugaan menjadi pemicu tak harmonis antara pemerintah desa dan BPD. Termasuk RT/RW.
Persoalan seperti itu rupanya tak bisa selesai ditingkat desa. Kondisi itulah yang kini terjadi di Desa Gempol, Kecamatan Gempol. Kuwunya terancam diberhentikan.
Mereka pun mengeluh ke DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, Kuwu Desa Gempol inisial DI itu tak bekerja dengan baik. Dana Desa (DD) yang menjadi sumber anggaran di pemerintahan desa tidak dicairkan. Ribut. Terang saja, pembangunan di desa Gempol mandek.
"Di Desa Gempol, DD-nya gak cair. Tidak mungkin juga jika pemerintah desa tidak bergerak sama sekali. Untungnya masyarakat desa tidak demo," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST, saat menerima audiensi BPD desa Gempol dan perwakilan RT/RW-nya.
BACA JUGA:Kejutan dari Pebulu Tangkis Cantik Jepang yang Mendadak Pensiun, Ini Penyebabnya
Menurutnya, persoalan Desa Gempol tidak bisa dianggap remeh. Artinya, pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat maupun DPMD yang membidangi harus mengambil sikap tegas. Jangan diam.
"Beberapa pihak sudah kita kumpulkan. Diantaranya DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan FKKC. Agar masalah desa Gempol bisa segera disikapi oleh pemerintah daerah, karena menyangkut hajat masyarakat banyak," terang Opang --begitu sapaan akrabnya.
Dan jika dibiarkan, tambah Opang, bisa berdampak lebih luas.
Sementara itu, Ketua BPD setempat, Sambudi SH menegaskan, kejadian di desanya itu merupakan preseden buruk. Sebab tidak ada LPJ APBDes, tetapi dibiarkan. Harusnya DPMD bisa mengeluarkan sikap tegas, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
BACA JUGA:Anak SLB Dibully Siswa SMA di Cirebon, Ridwan Kamil Kirim Tim Pendampingan Mental
Ia pun mempertanyakan, kenapa hal itu tidak dilakukan. Padahal, sudah jelas kesalahan apa yang dilakukan DI.
Ditempat yang sama, Plt Camat Gempol, Andri Melasa MSi mengaku pasca audiensi di komisi I, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan antara pihak kecamatan, DPMD dan Inspektorat. Hal itu, terkait langkah strategis yang akan dilakukan kedepannya.
"Keputusan dari sikap ini, apakah nantinya akan diambil sikap melakukan pemberhentian kuwu sementara, atau tidak. Karena ini, berkaitan dengan hajat masyarakat banyak. Nanti keputusannya setelah ada pembahasan," pungkasnya.
BACA JUGA:8 Penyakit Kronis yang Bisa Menyerang Perut Buncit, Anda Wajib Waspada