Pria dan Wanita ini Sangat Kejam, Korbannya Anak Dibawah Umur

Rabu 21-09-2022,19:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Sadis! Anak di Purwakarta Tega Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas

BACA JUGA:8 Penyakit Kronis yang Bisa Menyerang Perut Buncit, Anda Wajib Waspada

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan di antaranya:

    1. Screenshoot percakapan aplikasi whatsapp: 2. bukti transfer penyewaan kamar.
    2. 1 (satu) buah handphone milik anak korban.
    3. Hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri.
    4. 1 (satu) KTP tsk EMT.
    5. 1 (satu) KTP tsk RR.
    6. 1 (satu) unit handphone Oppo Reno.
    7. 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5.
    8. 1 (satu) unit handphone Vivo y 20.
    9. 1 (satu) unit handphone Xiaomi.
    10. 1 (satu) unit handphone iphone 6.
    11. 1 (satu) unit handphone xiaomi.
    12. 1 (satu) kaos oblong warna hitam.
    13. 1 (satu) buku cacatan hutang.

BACA JUGA:Anak SLB Dibully Siswa SMA di Cirebon, Ridwan Kamil Kirim Tim Pendampingan Mental

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Sosok Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Jakarta Barat

Kategori :