"Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Selasa 21-05-2024,12:43 WIB
Kuwu Sindanghayu Kecamatan Beber Lecehkan Warga, Langsung Dituntut untuk Mundur
Sabtu 18-05-2024,10:30 WIB
Empat Pengedar OKT Diamankan Polisi
Jumat 17-05-2024,17:00 WIB
Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual
Jumat 17-05-2024,16:30 WIB
Fakta Pembunuhan di Susukan Cirebon Pelaku: Pakai Kayu Bekas Kusen, Tidak Sadar Korban Pakai Cincin
Rabu 15-05-2024,21:00 WIB
Dua Pengedar OKT Ilegal Diamankan Polresta Cirebon, Berikut Barang Buktinya
Terpopuler
Selasa 21-05-2024,08:18 WIB
Arsip Radar Cirebon: Seperti Ini Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Momen Pelaku Menolak Melanjutkan Adegan
Selasa 21-05-2024,08:38 WIB
Ungkap Kasus Vina Cirebon, Hotman 911 Gandeng Pengacara Cirebon, Langsung Dikomandoi Hotman Paris
Selasa 21-05-2024,12:43 WIB
Kuwu Sindanghayu Kecamatan Beber Lecehkan Warga, Langsung Dituntut untuk Mundur
Senin 20-05-2024,17:30 WIB
Ini Dia, Peta Lokasi Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Pengacara Terdakwa
Senin 20-05-2024,17:36 WIB
Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya
Terkini
Selasa 21-05-2024,15:30 WIB
Ulang Tahun ke-25, PNM Peduli Gelar Bakti Sosial Masjid di Kota Cirebon
Selasa 21-05-2024,15:29 WIB
Sudah Niat, Kuwu Sindanghayu Bawa Obat Kuat ke Rumah Janda
Selasa 21-05-2024,15:00 WIB
Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Cirebon Gelar Khotmul Quran Ke XXIX
Selasa 21-05-2024,14:30 WIB
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pertandingan Tenis Meja
Selasa 21-05-2024,14:02 WIB