Pelaku Bullying di Susukan Cirebon Nyaris Dimassa, Korban Anak ustadz dan Guru

Kamis 22-09-2022,08:38 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :