Perubahan Syarat Pendaftaran Calon Anggota TNI Mendapat Kritik dari Fadli Zon

Rabu 28-09-2022,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Perubahan syarat untuk mendaftar menjadi anggota TNI mendapat kritik dari Senayan.

Adanya perubahan syarat tinggi badan dan usia dianggap oleh anggota DPR RI sebagai kemunduran.

Adalah Fadli Zon yang memberi kritiknya  terhadap Panglima TNI Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

BACA JUGA:Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina di Ajang KTT GNB dan UNRWA

Panglima TNI Andika Perkasa merevisi beberapa perubahan salah satunya yakni syarat tinggi badan yang diturunkan menjadi 160 CM.

Menurut Fadli Zon perkembangan zaman aturan penerimaan anggota TNI mengenai tinggi badan harusnya dinaikan.

Melalui akun Twitter pribadinya. Fadli Zon turut menyesali jika peraturan tinggi badan harus diturunkan.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Gunung Ciremai Terbaru, Terjadi Hampir 10 Jam, Merembet dari Dukupuntang

"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikan, bukan diturunkan," tulis Fadli Zon dikutip dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu 26 September 2022.

Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, telah direvisi. 

Beberapa perubahan tersebut antara lain untuk syarat tinggi badan dan usia calon taruna maupun taruni. 

"Sesuai peraturan Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan perubahan peraturan penerimaan. Salah satunya usia."

BACA JUGA:Airlangga Hartarto dan Puan Maharani Bakal Capres, Direncanakan Bertemu Pekan Depan

Kini calon Taruna-Taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan diperbolehkan mendaftar. Toleransinya tiga bulan," ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo seperti dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 27 September 2022.

Dia mencontohkan jika tahun lalu sesuai Peraturan Panglima usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. 

Kategori :