"Berkaitan dengan penanganan kode etik, sudah melakukan tahapan. Mulai dari audit investigasi pemeriksaan sampai pemberkasan," kata Doktor Lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut memang terbagi dua. Yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.
Bahkan, penanganan sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di pemberitaan dan media sosial.
"Kita tangani sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kita lakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, dan terlapor," katanya.