Korlantas Polri Resmi Kenalkan Warna Nopol Kendaraan yang Baru Sesuai Perpol No 7

Rabu 05-10-2022,02:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) menandai kendaraan listrik dengan garis warna biru pada pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, hal ini telah tercatat dalam Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. 

Dalam regestrasi kendaraan bermotor kata Yusri, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Salju di Pegunungan Himalaya Longsor 28 Pendaki Terjebak, 8 Sudah Terevakuasi

“Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan."

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus, Selasa 4 Oktober 2022. 

Pada nomor kendaraan listrik lanjutnya, ditandai dengan warna biru pada plat nomor.  

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri Kumpulkan 29 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Dari Kementerian SDM juga mendorong Kepolisian membuat regulasi perubahan sepeda motor konvensional ke listrik.

“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” tambahnya.

Adapun Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 45 yang mengatur warna dasar TNKB berbunyi;

TNKB berwarna dasar:

BACA JUGA:Mobil Terbakar di Pantura Arjawinangun, Polisi Temukan Jeriken BBM di Dalamnya

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Kategori :